Pemusnhaan Barang Bukti yang sudah INKRACHT

Pada Hari Kamis tanggal 25 April 2024, Kejaksaan Negeri Kota Banjar menggelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) periode Bulan Oktober 2023 sampai dengan April 2024 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Randikha Prabu Raharja Sasmita, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 20 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Bulan Oktober 2023 sampai dengan April 2024 dengan 57 jenis barang bukti yang terdiri dari hexymer sebanyak 393 butir, sabu seberat 86,68 gram dan barang bukti lainnya sebanyak 49 buah. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan 3 cara yaitu dilarutkan dengan cairan, dibakar dan dipotong dengan menggunakan gergaji mesin.

@kejaksaan.ri
@pembinaan_kejaksaan
@ppakejaksaanri
@biropegkejaksaan
@kejati_jabar
@kejarikotabanjar
@jaksapedia
#PemusnahanBarangBukti #pb3rkotabanjar #KejaksaanRI #KejatiJabar #KejariKotaBanjar #KotaBanjar #jaksahumanis #jaksahebat #JaksaBerintegritas #jaksaprofesional #TrapsilaAdhyaksa #BanggaMelayaniBangsa #zonaintegritas #wbk #wbbm #reformasibirokrasi #persatuanjaksaindonesia #persaja #terusbergerakdanberkarya #PEN #staysave

Leave a Reply

Your email address will not be published.