Eksekusi Perkara Pelanggaran Lalu Lintas/Tilang Manual dan Sistem Elektronik ETLE
Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Pelanggaran Lalu Lintas/Tilang Manual dan Sistem Elektronik ETLE di Kejaksaan Negeri Kota Banjar sejumlah 182 perkara dengan Amar Putusan Denda Tilang sebesar Rp. 13.608.000 dan Biaya Perkara sebesar Rp. 182.000.
Bagi Pelanggar yang belum melakukan pembayaran denda Tilang, segera datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar atau bisa terlebih dahulu menghubungi call center tilang Kejaksaan Negeri Kota Banjar