Eksekusi Putusan Pengadilan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Sumiarsih
Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar (Selaku Eksekutor) melaksanakan Putusan Pengadilan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Sumiarsih yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 6028 K/Pid.Sus/2023 tanggal 27 November 2023.