INFORMASI TILANG

INFORMASI TILANG 📢

Diberitahukan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjar periode bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Juni 2021 perihal tindak pidana pelanggaran lalu lintas (Tilang) atas nama pelanggar yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan bahwa para pelanggar tersebut dijatuhi pidana berupa denda dan biaya perkara.

Dengan ini diberitahukan pula kepada para pelanggar untuk segera mengambil barang bukti pelanggaran lalu lintas (Tilang) berupa SIM dan STNK dikarenakan per tanggal 01 Juli 2023 barang bukti tersebut akan dihapuskan (P-49).

@polresbanjar_jabar @humas.banjar @pengadilan_negeribanjar

tilang #tilangelektronik #etle #kejaksaanri #KejatiJabar #kejarikotabanjar #jaksahumanis #JaksaBerintegritas #trapsilaadhyaksaberakhlak #BanggaMelayaniBangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published.