Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Desa Waringinsari Kota Banjar
Pada Hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Kota Banjar melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) berupa penerangan hukum bertempat di Desa Waringinsari Kota Banjar.
Jaksa Garda Desa adalah program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. Program ini juga bertujuan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian di masyarakat desa melalui pendekatan hukum yang humanis. Program ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan mencegah konflik hukum sejak dini.
Kepala Seksi Intelijen Bapak AKHMAD FAKHRI, S.H., M.H. bersama Calon Jaksa ACHMAD SYAHRIEL RIZKI, S.H. selaku narasumber memaparkan materi terkait Peran Kejaksaan dalam Mencegah Judi Online (Judol), Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) serta Pengenalan Kejaksaan dan Tupoksi Bidang Intelijen.