Kegiatan Pelacakan Aset / Asset Tracing atas nama terpidana Artur Leigh Welohr Bin Thomas Wheeler
Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, Seksi Intelijen Kejakssan Negeri Kota Banjar menerima kunjungan kerja dari Tim Pelaksana Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kegiatan Pelacakan Aset / Asset Tracing atas nama terpidana Artur Leigh Welohr Bin Thomas Wheeler.
Pelacakan aset merupakan kegiatan penting yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang melibatkan aset hasil kejahatan. Kegiatan ini bertujuan untuk melacak, mengidentifikasi, dan mengamankan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana, serta mengembalikannya kepada negara atau pihak yang berhak.