Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan, Kejaksaan Negeri Kota Banjar bekerjasama dengan Bagian Hukim Setda Kota Banjar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perundangan-undangan bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Banjar bertempat di Ruang Rapat Setda Kota Banjar.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan ini merupakan salah satu proses penyebarluasan informasi dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan kepada masyarakat luas. Tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui, memahami, dan mematuhi peraturan tersebut sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan penjelasan mengenai tugas pokok Kejaksaan, yang meliputi penyelidikan, penuntutan, eksekusi putusan pengadilan, dan peran lainnya dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, sosialisasi ini juga mengedukasi masyarakat tentang hak-hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum, serta memberikan pemahaman yang jelas mengenai langkah-langkah hukum yang dapat diambil ketika menghadapi masalah hukum.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Kasi Intelijen Bapak AKHMAD FAKHRI, SH., MH., Kasi Datun Bapak INDRA SUMARNO, SH., MH. Kasi Pidum Bapak COK GEDE PUTRA GAUTAMA, SH., MH. dan Kasi Pidsus Bapak GEDE MAULANA, SH.