Kejari Kota Banjar gelar Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkracht) periode bulan Mei – September 2023
Kejaksaan Negeri Kota Banjar menggelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) periode Bulan Mei sampai dengan September 2023 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Selasa (12/09/2023).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Randikha Prabu Raharja Sasmita, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 15 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Mei sampai dengan awal September 2023 dengan 41 jenis barang bukti yang terdiri dari hexymer sebanyak 8.028 butir, tramadol sebanyak 141 butir, ganja seberat 92,34 gram, sabu seberat 1,22 gram, obat lorazepam 7 butir dan barang bukti lainnya sebanyak 72 buah. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan 3 cara yaitu dilarutkan dengan cairan, dibakar dan dipotong dengan menggunakan gergaji mesin.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pidum Trio Andi Wijaya, S.H., M.H., Kasi Intel Deady Permana Putra, Kasi Datun Indra Sumarno, S.H., Kasubbagbin Mohamad Agustin, S.H., Plh. Kasi Pidsus Candra Herawan, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejari Kota Banjar, Kasat Reskrim Polres Banjar, Kapolsek Banjar, Perwakilan Pengadilan Negeri Banjar serta tamu undangan yang hadir.