Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) RTLH Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016 di Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Jumat (12/08/2022).
Eksekusi ini dilakukan guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1110 K/Pid.Sus/2022 tanggal 07 April 2022. Sebelumnya terpidana AP dan AS ini sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung namun pihak JPU Kejari Kota Banjar melakukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung R.I.
.
.
.
@kejaksaan.ri @kejati_jabar
#kejaksaanri
#KejatiJabar
#KejariKotaBanjar
#pidsus
#pidsuskotabanjar
#eksekusipidsus
#jaksamenyapa
#jaksaprofesional
#jaksasahabatmasyarakat