KEJARI KOTA BANJAR MENGHENTIKAN PENUNTUTAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
Kejaksaan Negeri Kota Banjar menghentikan penuntutan atas perkara yang dilakukan oleh tersangka “MH” yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP melalui program Restoratif Justice yang sebelumnya sudah dilakukan Permohonan Restoratif Justice dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Penghentian penuntutan atas perkara tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, S.H., M.H. kepada tersangka dan korban bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang dihadiri Kasi Pidum Trio Andi Wijaya, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Banjar, Rabu (15/03/2023).