Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada :
1. Saksi Jamaludin Bin Sarimin berupa 7 (tujuh) buah dus handphone berbagai merk, 8 (delapan) unit handphone berbagai merk, dan 3 (tiga) buah power bank berbagai merk berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjar No. 22/Pid.B/2022/PN. Bjr tanggal 15 Juni 2022.
2. Terpidana Sutrisno Als Jawa Bin Santardi berupa 1 (satu) buah Tas Bertuliskan Nike Warna Hitam Abu-abu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjar No. 22/Pid.B/2022/PN. Bjr tanggal 15 Juni 2022.
3. Saksi Adryl Sastrawiguna Bin Hasanudin berupa 1 (satu) buah brankas kecil warna hitam berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjar No. 32/Pid.B/2022/PN. Bjr tanggal 27 Juli 2022.
Pengembalian dilakukan dengan cara diantarkan secara langsung tanpa ada biaya (Gratis).
@kejaksaan.ri @kejati_jabar
#pengembalianbarangbukti #barangbukti #siabangtampan #pb3r #KejaksaanRI #kejatijabar #kejarikotabanjar #pb3rkotabanjar #KotaBanjar #jaksahumanis #jaksahebat #jaksaprofesional #jaksasahabatmasyarakat