Layanan Pengembalian Barang Bukti Gratis Program “Si Abang Tampan”

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada :
1. Saksi Jamaludin Bin Sarimin berupa 7 (tujuh) buah dus handphone berbagai merk, 8 (delapan) unit handphone berbagai merk, dan 3 (tiga) buah power bank berbagai merk berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjar No. 22/Pid.B/2022/PN. Bjr tanggal 15 Juni 2022.
2. Terpidana Sutrisno Als Jawa Bin Santardi berupa 1 (satu) buah Tas Bertuliskan Nike Warna Hitam Abu-abu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjar No. 22/Pid.B/2022/PN. Bjr tanggal 15 Juni 2022.
3. Saksi Adryl Sastrawiguna Bin Hasanudin berupa 1 (satu) buah brankas kecil warna hitam berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjar No. 32/Pid.B/2022/PN. Bjr tanggal 27 Juli 2022.

Pengembalian dilakukan dengan cara diantarkan secara langsung tanpa ada biaya (Gratis).

@kejaksaan.ri @kejati_jabar
#pengembalianbarangbukti #barangbukti #siabangtampan #pb3r #KejaksaanRI #kejatijabar #kejarikotabanjar #pb3rkotabanjar #KotaBanjar #jaksahumanis #jaksahebat #jaksaprofesional #jaksasahabatmasyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published.