LAYANAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI TILANG

Banjar, 13 Oktober 2022. Eksekusi perkara tilang di Kejaksaan Negeri Kota Banjar sejumlah 119 perkara dengan amar putusan denda tilang sebesar Rp. 6.641.000 dan biaya perkara sebesar Rp119.000.

Bagi pelanggar yang belum mengambil barang bukti tilang agar segera datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar atau bisa memanfaatkan layanan pengantaran Barang Bukti Tilang dengan terlebih dahulu menghubungi Call Center Tilang Kejaksaan Negeri Kota Banjar : 0877-7776-6448.
.
.
.
#tilang
#barangbuktitilang
#kejarikotabanjar
#kotabanjar
#kejaksaannegeri
#jaksahebat
#jaksaprofesional
#jaksaindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published.