Layanan Tilang 10 November 2022

Eksekusi perkara tilang di Kejaksaan Negeri Kota Banjar sejumlah 130 perkara dengan amar putusan denda tilang sebesar Rp. 6.570.000,- dan biaya perkara sebesar Rp. 130.000,-

Bagi pelanggar yang belum mengambil barang bukti tilang agar segera datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar atau bisa memanfaatkan layanan pengantaran barang bukti tilang dengan terlebih dahulu menghubungi Call Center Tilang Kejaksaan Negeri Kota Banjar : 0877-7776-6448.

#etilang #tilang #kejarikotabanjar #kejaksaannegeri #KotaBanjar #jaksahebat #jaksahumanis #jaksaprofesional

Leave a Reply

Your email address will not be published.