Layanan Tilang Kejaksaan Negeri Kota Banjar

Eksekusi Perkara Pelanggaran Lalu Lintas/Tilang Manual dan Sistem Elektronik ETLE di Kejaksaan Negeri Kota Banjar sejumlah 311 perkara dengan Amar Putusan Denda Tilang sebesar Rp. 21.620.000 dan Biaya Perkara sebesar Rp. 311.000

Bagi Pelanggar yang belum melakukan pembayaran denda Tilang, segera datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar atau bisa terlebih dahulu menghubungi call center tilang Kejaksaan Negeri Kota Banjar : 0877-7776–6448

#tilang #etilang #kejarikotabanjar #KotaBanjar #jaksasahabatmasyarakat #jaksahumanis #JaksaProfesional #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #BanggaMelayaniBangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published.