Eksekusi Perkara Pelanggaran Lalu Lintas/Tilang Sistem Elektronik ETLE di Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada bulan Maret yakni sejumlah 36 perkara dengan Amar Putusan Denda Tilang sebesar Rp. 3.454.000 dan Biaya Perkara sebesar Rp. 36.000
Bagi Pelanggar yang belum melakukan pembayaran denda Tilang ETLE, segera datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar atau bisa terlebih dahulu menghubungi Call Center Tilang Kejaksaan Negeri Kota Banjar : 0877-7776–6448.