Layanan Tilang Tanggal 30 Maret 2023

Eksekusi Perkara Pelanggaran Lalu Lintas/Tilang Sistem Elektronik ETLE di Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada bulan Maret yakni sejumlah 36 perkara dengan Amar Putusan Denda Tilang sebesar Rp. 3.454.000 dan Biaya Perkara sebesar Rp. 36.000

Bagi Pelanggar yang belum melakukan pembayaran denda Tilang ETLE, segera datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar atau bisa terlebih dahulu menghubungi Call Center Tilang Kejaksaan Negeri Kota Banjar : 0877-7776–6448.

#layanantilang #tilang #tilangelektronik #etle #kejaksaanri #kejatijabar #kejarikotabanjar #KotaBanjar #jaksaberintegritas #jaksaprofesional #jaksasahabatmasyarakat #banggamelayanibangsa #trapsilaadhyaksaberakhlak

Leave a Reply

Your email address will not be published.