MOU ANTARA KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA BANJAR

Pada Hari Kamis 08 April 2021 telah dilaksanakan Penandatanagan Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kota Banjar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan, SH., MH., Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Muhklis, S.Pd.I, Para Kasi, Sekretaris KPU Kota Banjar, Komisioner KPU Kota Banjar dan tamu undangan.


“Bahwa pada hari ini kita bisa melaksanakan salah satu agenda penting dan berkelanjutan setiap tahun kita melaksanakan perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang akan habis pada bulan April 2021.
Diharapkan dengan kerjasama ini kami dapat meminta pendapat hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kota Banjar” ucap Dani Danial Muhklis, S.Pd.I dalam sambutannya.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar siap membangun kerja sama dan kordinasi yang baik terkait permasalahan hukum perdata dengan KPU Kota Banjar. Bahwa sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi utama dibidang penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang, namun selain itu Kejaksaan juga diberi kewenangan lain yakni di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah.
Dalam kerjasama ini KPU dapat meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan dalam keputusan yang akan diputuskan oleh KPU. KPU juga dapat meminta Kejaksaan menjadi pendamping hukum dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.