Pelaksanaan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara
Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, Kejaksaan Negeri Kota Banjar melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) menggelar Penjualan Langsung Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap berupa 23 (dua puluh tiga) unit Handphone berbagai merk, 2 (dua) Unit Printer dan 1 (satu) Unit Laptop bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi PB3R Bapak RANDIKHA PRABU RAHARJA SASMITA, SH., M.H. selaku Ketua Panitia, Kepala Sub Bagian Pembinaan Bapak MOHAMAD AGUSTIN, S.H. selaku Wakil Ketua dan Anggota Panitia Lelang Penjualan Langsung. Adapun seluruh pendapatan hasil penjualan langsung tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara.