
Pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar Bapak CANDRA HERAWAN, S,H., M.H (selaku Jaksa Eksekutor) melaksanakan Putusan Pengadilan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana inisial OH, YFP dan LH yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 106/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung dan Lembaga Pemasyarakan Kelas I Sukamiskin Bandung.
@kejaksaan.ri
@pidsuskejagung
@biropegkejaksaan
@kejati_jabar
@kejarikotabanjar
@jaksapedia
#KejaksaanRI#KejatiJabar#KejariKotaBanjar#KotaBanjar#jaksahumanis#jaksahebat#JaksaBerintegritas#jaksaprofesional#TrapsilaAdhyaksa#BanggaMelayaniBangsa#zonaintegritas#wbk#wbbm#reformasibirokrasi#persatuanjaksaindonesia#persaja#terusbergerakdanberkarya#PEN#staysave