Pelaksanaan Test Urine pada Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Banjar
Pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah dilaksanakan Test Urine bekerjasama dengan BNN Kab. Ciamis dan Dinas Kesehatan Kota Banjar terhadap seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 dimana salah satu butirnya adalah terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan Test Urine ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Bapak SRI HARYANTO, S.H., M.H., Para Kasi, Kasubbagbin dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kota Banjar dengan hasil pemeriksaaan “Negatif”. Kajari mengatakan bahwa kegiatan test urine ini bertujuan untuk melakukan deteksi dini terhadap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di instansi pemerintah juga sebagai wujud komitmen dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).