



Kejaksaan Negeri Kota Banjar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (23/12) pukul 09.00 WIB bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Kasi PB3R Kejari Kota Banjar Boby Intan Budiman, SH., MH. menjelaskan bahwa adapun jumlah perkara yang telah berkuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Juli s/d Desember 2022 adalah sebanyak 23 perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana Kesehatan (9 perkara), narkotika (3 perkara), psikotropika (3 perkara), penganiayaan (3 perkara), KDRT (2 perkara), UU ITE (1 perkara), perlindungan anak (1 perkara) dan UU darurat (1 perkara).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika/sabu seberat 0.88 gram, daun ganja kering seberat 10.97 gram, hexymer/dextro sebanyak 899 butir, 1 buah bambu, 1 bilah golok/parang, dokumen-dokumen dan lain-lain yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air, dibakar dan dipotong dengan menggunakan gergaji mesin.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pidum Kejari Kota Banjar serta Jajaran Kejari Kota Banjar, Kasat Reskrim Polres Banjar, perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar.
@kejati_jabar
#pemusnahanbarangbukti #KejariKotaBanjar #pb3rkotabanjar #kotabanjar #polresbanjar #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #jaksaberintegritas