Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023

Kejaksaan Negeri Kota Banjar menggelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cibeureum Kota Banjar, Rabu (17/05/2023).

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan dari 4 jenis perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu 76 (tujuh puluh enam) kasur busa dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar, serta 15 barang bukti lainnya berupa senjata tajam dan berbagai macam kunci dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gergaji potong.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi PB3R Randikha Prabu Raharja Sasmita, S.H., M.H., Kasi Pidum Trio Andi Wijaya, S.H., M.H., Kasi Intel Deady Permana, S.H., Kasi Pidsus Mohamad Hari Mahar P, S.H., M.H., Kasubbagbin Mohamad Agustin, S.H., Jaksa Fungsional Kejari Kota Banjar, Kapolsek Banjar, Kadis Lingkungan Hidup Kota Banjar, perwakilan dari Koramil Banjar, Camat Banjar, Kepala Desa Cibeureum serta tamu undangan yang hadir.

#pemusnahanbarangbukti #barangbukti #KejaksaanRI #KejatiJabar #KejariKotaBanjar #kotabanjar #trapsilaadhyaksaberakhlak #BanggaMelayaniBangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published.