Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Desa Raharja Kota Banjar

Kejaksaan Negeri Kota Banjar melaksanakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum bertempat di Gedung serbaguna Desa Raharja Kota Banjar. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan budaya hukum masyarakat, Rabu (10/08/2022).Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan, S.H., M.H, Kasi Intelijen I Made Deady Permana Putra, S.H, dan Kasubbagbin Mohamad Agustin, S.H. Adapun materi yang disampaikan yaitu :1. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga….@kejaksaan.ri @datasemen_indera_adhyaksa @kejati_jabar#luhkum#penkum#peneranganhukum#penyuluhanhukum#KejaksaanRI #kejatijabar #kejarikotabanjar #KotaBanjar #desaraharja#jaksahumanis #jaksasahabatmasyarakat #jaksaprofesional #RestorativeJustice #kdrt

Leave a Reply

Your email address will not be published.