
Dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar melaksanakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum bertempat di Aula Desa Sukamukti, Rabu (19/10/2022).
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Kasi Intelijen I Made Deady Permana Putra, S.H, dan Kasubbagbin Mohamad Agustin, S.H. Adapun materi yang disampaikan yaitu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga.
.
.
.
#peneranganhukum
#penyuluhanhukum
#RestorativeJustice
#kdrt
#kejarikotabanjar
#jaksahumanis
#jaksahebat
#KotaBanjar
#jaksaindonesia
#desasukamukti