Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Desa Sukamukti

Dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar melaksanakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum bertempat di Aula Desa Sukamukti, Rabu (19/10/2022).

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Kasi Intelijen I Made Deady Permana Putra, S.H, dan Kasubbagbin Mohamad Agustin, S.H. Adapun materi yang disampaikan yaitu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga.
.
.
.
#peneranganhukum
#penyuluhanhukum
#RestorativeJustice
#kdrt
#kejarikotabanjar
#jaksahumanis
#jaksahebat
#KotaBanjar
#jaksaindonesia
#desasukamukti

Leave a Reply

Your email address will not be published.