Penerimaan dan Penelitian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Pada Hari Jumat tanggal 2 Februari 2024, bertempat di Ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah menerima dan melakukan penelitian terhadap Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh Tersangka dengan inisial “DH” dan “AK”.