Daftar Barang Bukti yang dikembalikan dapat di unduh di link berikut ini: DAFTAR BARANG BUKTI
NB : Agar para pihak yang berhak atas barang bukti tersebut atau kuasanya/wakilnya, segera menghubungi seksi pengelelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Kota Banjar
STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGEMBALIAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA UMUM (APB)
- PEMOHON HARUS MEMENUHI PERSYARATAN :
- Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap;
- Amar putusan dikembalikan kepada pemohon;
- Pemohon datang langsung ke PTSP dengan menunjukan KTP/SIM asli dan menyerahkan fotocopy;
- Jika pemohon diwakili, yang mewakili membawa surat kuasa bermaterai dari pemohon dengan membawa fotocopy KTP pemohon dan yang mewakili menunjukkan identitas asli KTP/SIM, dll
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon menandatangani meja informasi dan mendapatkan nomor antrian;
- Pemohon menanyakan perkara Terdakwa apakah putusan sudah berkekuatan hukum tetap/tidak ada upaya hukum dan amar putusan barang bukti dikembalikan kepada pemohon jika ya;
- Pemohon menunjukkan identitas KTP/SIM, dll. Dan menyerahkan fotocopy kepada operator;
- Operator PTSP memproses ke bidang Pidana Umum;
- Pemohon menunggu di ruang tunggu yang telah ditentukan;
- Penanggungjawab pelaksanaan, mengembalikan barang bukti dengan pemohon dan pelaksana menandatangani berita acara pengembalian dikembalikan kepada pemohon;
- JANGKA WAKTU PELAYANAN
Maksimal 1 (satu) hari setelah menyerahkan persyaratan lengkap.
- BIAYA ATAU TARIF
Tidak ada biaya (Gratis).
LAYANAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI SECARA ONLINE MELALUI CHAT APLIKASI WHATSAPP (0821 2990 2296)