Pengumuman Pelayanan Loket Tilang
Sehubungan dengan upaya pemerintah dalam rangka tanggap situasi penyebaran wabah COVID-19 (Corona Virus) yang ditetapkan sebagai Pandemi Global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Dengan ini disampaikan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pelayanan loket tilang pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar, bahwa:
1. Pelayanan Loket Tilang untuk sementara ditutup mulai hari Kamis tanggal 26 Maret 2020.
2. Sebagai bentuk antisipasi dari penutupan loket tilang tersebut, pembukaan pelayanannya akan di umumkan kembali dan untuk sementara pelayanan dilaksanakan secara online / jarak jauh.
3. Mengenai pemberlakuan pelayanan tilang secara online / jarak jauh agar pelanggar menghubungi call senter (082119344264). Demikian pengumuman ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Comments 1
Cara membayar denda tilang yg sudah terlewat sidangnya gimana min? Kan jumlah denda nya ga tahu dan harus d tanyakan ke kejaksaan, mohon arahannya min