Penuntut Umum Kejari Kota Banjar selaku Eksekutor melaksanakan Putusan Pengadilan terhadap perkara Tipikor an. terpidana Ucu Hendrayani. S. Ag
Jumat 11 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar (Selaku Eksekutor) melaksanakan Putusan Pengadilan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Ucu Hendrayani. S. Ag yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 18/PID.TPK/2023/PT BDG tanggal 05 Juli 2023.