Penyerahan Anak dan Barang Bukti (Tahap II) tindak Pidana Pencurian

Kamis. 03 November 2022, Bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yaitu :

Anak inisial A dan AR diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 4 (empat) buah besi bekas rel kereta mini yang beratnya ± 20 kg sebagaimana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dimana tahap II tersebut merupakan pelimpahan perkara dari Penyidik Polsek Banjar, yang kemudian para anak dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung selama 5 hari terhitung mulai tanggal 03 November 2022 hingga 07 November 2022. Selama kegiatan berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.