Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Perlindungan Anak
Kamis 2 November 2023, bertempat di Ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Polres Banjar dan Polsek Langensari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan JPU Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Perlindungan Anak. * Tersangka dengan inisial “AS” disangka melanggar dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP. * Tersangka dengan inisial “YS” disangka melanggar dalam Pasal 372 KUHP. * Tersangka dengan inisial “YB “disangka melanggar Kesatu : Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Kedua : Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga : Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. * Tersangka anak dengan inisial “S” disangka melanggar Kesatu: Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Kedua : Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Ketiga : Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016