Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan, dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Migas
Rabu 31 Mei 2023, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Banjar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan, dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Migas.
* Tersangka dengan inisial “S” disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
*Tersangka dengan inisial “D” disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP.
* Tersangka dengan inisial “A” dan “Y” disangka melanggar Pasal 55 UU No. 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.