PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II)

Selasa, 22 November 2022, Bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yaitu :
1. Tersangka inisial MR diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan jenis obat Hexymer sebagaimana melanggar Pertama : Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Kedua : Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Ketiga : Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
2. Tersangka inisial RP diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan jenis obat Hexymer sebagaimana melanggar Pertama : Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Ketiga : Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
3. Adapun barang bukti berupa 6100 butir hexymer, 2 buah hp, uang tunai Rp. 1.500.000, 1 buah printer, 1 buah buku tabungan, 1 buah ATM, 50 buah amplop

Dimana tahap II tersebut merupakan pelimpahan perkara dari Penyidik Polres Banjar, yang kemudian para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjar selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 November 2022 hingga 11 November 2022.

#tahap2 #hexymer #kejarikotabanjar #polresbanjar

Leave a Reply

Your email address will not be published.