Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pelindungan Anak yang dilakukan oleh Tersangka dengan inisial “A”
Rabu 6 Desember 2023, bertempat di Ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Banjar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara Tindak Pidana Pelindungan Anak yang dilakukan oleh Tersangka dengan inisial “A” disangka melanggar Pertama : Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.