Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin.
Kamis, 04 Mei 2023, kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Banjar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin. * Tersangka dengan inisial ‘B dan J’ disangka melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP * Tersangka dengan inisial ‘RSM, DP, DK, SAP’ disangka melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP * Tersangka dengan inisial “YK’ disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP KUHPidana