Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan
Kamis 3 Agustus 2023, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Banjar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial “AR” disangka melanggar Pertama : Pasal 372 KUHP atau Kedua : Pasal 378 KUHP.