Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan
Rabu 17 Mei 2023, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Banjar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.
Tersangka dengan inisial “H” disangka melanggar Kesatu : Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua : 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan Barang Bukti berupa : 1 Unit Kendaraan Mobil Merk Daihatshu beserta BPKB.