Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penadahan
Kamis 10 Agustus 2023, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Banjar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penadahan.
* Tersangka dengan inisial “AT”, “KS” dan “MD” disangka melanggar Kesatu : Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua : Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Ketiga : Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
* Tersangka dengan inisial “DS” disangka melanggar dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.