Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencurian
Rabu 16 Agustus 2023, bertempat di Ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Mabes Polri dan Polsek Pataruman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan JPU Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencurian.
* Tersangka dengan inisial “E”, dan “M” disangka melanggar Pertama : Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua : Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
* Tersangka dengan inisial “E” disangka melanggar dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 dan Ke-4 KUHP.