![](https://kejari-banjar.go.id/wp-content/uploads/2023/09/0709-TAHAP-2-b-819x1024.jpg)
![](https://kejari-banjar.go.id/wp-content/uploads/2023/09/0709-TAHAP-2-c-819x1024.jpg)
![](https://kejari-banjar.go.id/wp-content/uploads/2023/09/0709-TAHAP-2-d-819x1024.jpg)
![](https://kejari-banjar.go.id/wp-content/uploads/2023/09/3108-tahap-2-a-819x1024.jpg)
Rabu 31 Agustus 2023, bertempat di Ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Polres Banjar dan Polsek Langensari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan JPU Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara Tindak Pidana Senjata Api, Tindak Pidana Pencurian dan Tindak Pidana Perlindungan Anak.
- Tersangka dengan inisial “TA”disangka melanggar dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
- Tersangka dengan inisial “IF” disangka melanggar dalam Pasal 362 KUHP.
- Tersangka dengan inisial “PS” disangka melanggar Pertama : Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 Ayat (1) huruf h UURI No. 12 Tahun 2022 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 285 KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Ketiga : Pasal 289 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Tersangka dengan inisial “NS” disangka melanggar Pertama : Pasal 81 Ayat (1) JoPasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Kedua : Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.