Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA)
Kamis 14 Desember 2023, bertempat di Ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Banjar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara Tindak Pidana Perusakan dan Tindak Pidana menghilangkan nyawa seseorang (pembunuhan) dengan korban atas nama Agus Sopyan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan Inisial “ALW”. * Dalam perkar pertama Tersangka WNA dengan inisial “ALW” disangka melanggar dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP * Dalam Perkara kedua Tersangka WNA dengan inisial “ALW” disangka melanggar Primair : Pasal 340 KUHP Subsidair : Pasal 338 KUHP.