Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 393.506.612,-

Kamis 17 November 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Kota Banjar dengan tersangka I A.n Ucu Hendrayani, S.Ag dan tersangka II A.n Sumiarsih dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Pada Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar Periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.393.506.612,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus enam ribu enam ratus dua belas rupiah).

@kejaksaan.ri @kejati_jabar
#tahap2 #tersangka #barangbukti #KejaksaanRI #KejatiJabar #KejariKotaBanjar #bumdes #KotaBanjar #jaksahebat #jaksahumanis #jaksaprofesional #jaksasahabatmasyarakat #jaksaindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published.