Rabu, 21 Desember 2022, pada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sebanyak 4 perkara yang terdiri dari :
1. Tindak Pidana “Memiliki atau membawa diduga Psikotropika” yang dilakukan oleh tersangka berinisial “GP”
2. Tindak Pidana “Menyalurkan Psikotropika” yang dilakukan oleh tersangka berinisial “BSG”
3. Tindak Pidana “Penganiayaan” yang dilakukan oleh tersangka berinisial “IS”
4. Tndak Pidana “Perlindungan Anak” yang dilakukan oleh tersangka berinisial “AH”.
Dimana tahap II tersebut merupakan pelimpahan perkara dari Penyidik Polres Banjar dan Polsek Pataruman, yang kemudian para tersangka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 09 Januari 2023. Selama kegiatan berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.#tahap2 #peelindunganaanak #penganiayaan #psikotropika #KejariKotaBanjar #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #jaksaberintegritas