Jumat 6 Januari 2023, pada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terdiri dari tindak pidana :
1. “Membeli, menerima atau menyerahkan narkotika” yang dilakukan oleh tersangka berinisial “SNP” dan “NA” yang disangka melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua : 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
2. ” Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak ” yang dilakukan oleh tersangka berinisial “AS” yang disangka melanggar pasal 81 ayat (1), Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3. “Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) ” yang dilakukan oleh tersangka berinisial “EE” dan “AN” yang disangka melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Dimana tahap II tersebut merupakan pelimpahan perkara dari Penyidik Polres Banjar
#tahap2 #KejariKotaBanjar #pidumkejarikotabanjar #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #BanggaMelayaniBangsa #jaksahumanis #JaksaBerintegritas #jaksaprofesional