Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka “K”.
Kamis 16 Maret 2023, kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Banjar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara Tindak Pidana menerima diduga Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina.
Tersangka dengan inisial ‘K’ disangka melanggar Pasal Kesatu : Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua : Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.