Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Narkotika
Kamis 8 Juni 2023, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Banjar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.
* Tersangka dengan inisial “B” disangka melanggar Kesatu : Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua : Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
* Anak dengan inisial “D” disangka melanggar Kesatu : Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tebtabg Sistem Peradilan Pidana Anak atau Kedua : Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.