Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Penggelapan dan Tindak Pidana Kesehatan

Kamis 6 Juli 2023, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Banjar dan Polsek Pataruman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan dan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan obat jenis hexymer.

* Tersangka dengan inisial “A” disangka melanggar Pertama : Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua : Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

* Tersangka dengan inisial “ES”, “A”, “IS” dan “SA” disangka melanggar Pertama : Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Ketiga : Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

#tahap2 #penggelapan #kesehatan #kejaksaanri #KejatiJabar #kejarikotabanjar #jaksa #jaksapenuntutumum #polresbanjar #BanggaMelayaniBangsa #trapsilaadhyaksaberakhlak

Leave a Reply

Your email address will not be published.