

Kamis 15 Desember 2022, pada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana “Perlindungan Anak” yang dilakukan oleh anak berinisial “APP” yang disangka melanggar 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Kedua : 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Ketiga : Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kegiatan tahap II ini dilaksanakan secara online yang merupakan pelimpahan perkara dari Penyidik Polres Banjar, yang kemudian anak ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) Bandung selama 5 hari terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 hingga 19 Desember 2022. Selama kegiatan berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
#tahap2 #perlindungananak #KejariKotaBanjar #pidumkotabanjar #jaksahumanis #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #BanggaMelayaniBangsa