Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kamis 25 Mei 2023, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Banjar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

* Tersangka dengan inisial “C” dan “H” disangka melanggar Pertama Pasal 81 Ayat (2) Kedua : Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

* Tersangka dengan inisial “A”, “D” dan disangka melanggar Pertama Pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 Kedua : Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

#tahap2 #perlindungananak #lalulintas #angkutanjalan #tersangka #barangbukti #kejaksaanri #kejatijabar #kejarikotabanjar #polresbanjar #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #jaksapenuntutumum

Leave a Reply

Your email address will not be published.