Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Tindak Pidana Perlindungan Anak

Kamis, 08 Desember 2022, pada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana “Perlindungan Anak” yang dilakukan oleh Tersangka berinisial “IT” yang disangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1), Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 332 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dimana tahap II ini merupakan pelimpahan perkara dari Penyidik Polres Banjar, yang kemudian tersangka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjar selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 08 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022. Selama kegiatan berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

#tahap2 #perlindungananak #kejarikotabanjar #pidumkotabanjar #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #BanggaMelayaniBangsa #JaksaBerintegritas #jaksahumanis #jaksaprofesional

Leave a Reply

Your email address will not be published.