Kamis 15 September 2022, Pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Banjar, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) :
1. Tersangka inisial J diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang telah diatur dalam Pasal 46 Jo Pasal 8 Huruf a Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
2. Tersangka inisial JS dan BH diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan obat jenis hexymer yang diatur dalam UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Tersangka inisial H diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
4. Tersangka inisial EN diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP
Seluruh Tahap II berjalan lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
.
.
.
#KejaksaanRI
#KejatiJabar
#KejariKotaBanjar
#pidumkotabanjar
#tahap2
#jaksaprofesional
#jaksamenyapa
#jaksahumanis
#jaksaindonesia