Selasa 06 Juni 2023, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Banjar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan dan atau Penganiayaan terhadap anak.
Tersangka dengan inisial “E” disangka melanggar Pertama : Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Kedau : Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Ketiga : Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
#tahap2 #kejaksaanri #kejatijabar #kejarikotabanjar #pidumkotabanjar #jaksa #JaksaProfesional #jaksahumanis #trapsilaadhyaksaberakhlak #BanggaMelayaniBangsa